BADAN USAHA MILIK SWASTA DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA .
Macam-macam Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan dimiliki oleh seseorang atau lebih dari satu orang . Usaha Milik Swasta juga bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan, Selain itu badan usaha milik swasta juga bisa membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran dan memberi kontribusi dalam pemasukan dana berupa pajak.
Ciri-cirinya yaitu :
- Untuk keuntungan
- Sumber modalnya berasal dari perseorangan atau kelompok .
- Bisa menyediakan barang dan jasa lewat usaha komersil .
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta :
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan Usaha perseorangan ialah , badan usaha yang didirikan dan modalnya berasal dari perseorangan .
Ciri-cirinya :
- Modal berasal dari seorang pemilik .
- Untung ruginya juga ditanggung sendiri .
2. Fersekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah , perjanjian antara 2 orang atau lebih untuk menjalani perusahaan dengan nama besar .
Ciri-cirinya :
- Anggota saling kenal .
- Tanggung jawab atas resiko rugi yang tdk terbatas .
3. perseroran komanditer
Sersesoran komanditer adalah , suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha atau perusahaan , yang sebagian anggotanya menyerahkan modalnya saja , dan sebagiannya lagi menjalankan modalnya .
Peranan Badan Usaha Milik Swasta Dalam Perekonomian
peranannya pelaku ekonomi yang menjalankan usahanya dapat menjalannkan usahanya dan dapat menghasilkan keuntungan bagi badan usaha itu sendiri dan dapat memperoleh hasil keuntungan yang sangat besar bagi pemilik perusahaan itu sendiri .
Fungsi dari Badan Usaha Milik Swasta :
- Sebagian dinamisator perekonomian Negara .
- Merupakan lembaga dari yang memberikan tingkat pengangguran.
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan usaha milik Negara adalah suatu badan usaha yang di dirikan oleh seseorang dan modalnya berasal dari pemerintah atau Negara untuk memproduksi barang dan jasa bagi negaranya .
· Ciri-ciri badan usaha milik Negara antara lain :
1. Didirikan berdasarkan undang undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelolah oleh pemerintah .
2. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,
3. Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
4. Dalam rangka usaha membantu pemerintah ,umumnya usahanya bersifat memberikan pelayanan , kepada masyarakat ( public utilities )
5. Disamping usaha-usahanya yang bersifat komersial ,bumn juga menghasilkan produk berupa barang dan jasa untuk pemerintah .
Badan usaha milik Negara juga memiliki bentuk- bentuk sebagai berikut :
1. Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan itu ialah ,perusahaan milik Negara,dan pemerintah juga ikut bersatu sebagai pengusaha .
· Tujuannya : untuk melayani kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan komersil , yang berupa laba .
Contohnya : Radio Republic Indonesia .
2. Perusahaan umum
Perusahaan umum itu , perusahaan yang di bentuk berdasarkan perundang-undangan , atau juga badan hukum .
- Tujuannya : untuk mengutamakan mewujudkan kesejateraan umum dari pada kepentingan komersil semata .
- Contohnya yaitu : Percetakan Negara Rakyat Indonesia .
3. Perusahaan Perseroan
perusahaan Perseroan yaitu perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari negara dan dapat menambah modal menjadi lebih besar dari modal pemilik atau modal asing
- Contohnya : Telkom , Perusahaan Kereta api , dan Pertamina .
Sumber –Sumber :
v Pelajaran Ekonomi Untuk SMA /MA Kelas XII. Penerbit Arya Duta . Pengarang: Rudianto.
v http://husnil91.wordpress.com/2011/03/20/macam-macam-bums-badan-usaha-milik-swasta/