Bab
3.
HUKUM
PERDATA
1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni
hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum
privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi
KUHPerdata
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Personrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap
hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada
pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
2.
SEJARAH SINGKAT HUKUMYANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan
bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.Bermula di benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya
Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi
pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,
kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 18o4 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang
bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code
Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian
dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies,
disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum
Cononiek.
Dan mengenai peraturan -
peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel,
assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar
abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan
nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya
penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon
Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland"
yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon"
untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhimya
penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811,
Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland). Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland
ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata
dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat
materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh
karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang
lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum
Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum
Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih beisifat majemuk yaitu
masih beraneka warna Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis
disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis
yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga Golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa dan
yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera
(pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku'Hukum Perdata
dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkondansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di
kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis,
tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing
(bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa
golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,India, Arab) diperbolehkan untuk
menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk
beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Dan ada pula peraturan - peraturan yang berlaku
bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak
Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang
Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker
(Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang
pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
4. SISTEMATIS HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari
pemberlaku Undang-Undang berisi:
I : Berisi mengenai
orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
II: Berisi tentang hal
benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
III : Berisi tentang hal
perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
IV : Berisi tentang
pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin
dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia
sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan
selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang
maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu
dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang
berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan.
Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pengarang
atas karangannya
·
Hak seseorang atas suatu
pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah
merk, dinamakan hak mutlak saja.
·
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar