Kamis, 23 April 2015

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama      : Evi Lawati

Npm        : 22211533
Kelas       : 4EB21

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Dan Sikap Masyarakat


Yogyakarta (ANTARA News) - Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tentu tidak dapat lepas dari bahan kebutuhan pokok, bahkan dapat dikatakan hidupnya tergantung dari terpenuhinya kebutuhan pokok tersebut. Hal itu wajar karena dalam kehidupan sehari-hari masyarakat perlu mengonsumsi bahan kebutuhan pokok untuk memenuhi asupan gizi bagi tubuh, seperti protein, karbohidrat, mineral, dan kalsium. Asupan itu bermanfaat bagi tubuh agar tetap dalam kondisi tidak kekurangan gizi. Untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut selain persediaan juga dipengaruhi faktor harga, yang berkaitan dengan daya beli masyarakat.

Ketika harga kebutuhan pokok itu naik cukup tinggi, sebagian besar warga pasti mengeluh, karena akan menambah beban anggaran rumah tangga sehari-hari. Kondisi itu juga akan menyedot anggaran untuk kebutuhan lain. Untuk menyikapi kenaikan harga kebutuhan pokok, warga terpaksa melakukan langkah terobosan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Langkah itu di antaranya memperketat pengeluaran untuk kebutuhan lain dan mengurangi porsi belanja. Warga Miliran Yogyakarta Endang Herdiyati (51) mengeluh akibat kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok, dirinya sekarang kesulitan mengatur ekonomi rumah tangganya. Apalagi, saat ini bertepatan dengan tahun ajaran baru yang membutuhkan banyak biaya bagi keperluan sekolah anaknya.




"Semua bahan kebutuhan pokok naik mulai dari beras, daging sampai bawang merah. Oleh karena itu, saya harus memperketat pengeluaran anggaran," katanya. Menurut dia, jika sebelum ada kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, keluarga bisa mengonsumsi satu kilogram daging ayam dalam sepekan, sekarang hanya bisa membeli setengah kilogram. "Itulah salah satu upaya saya menyikapi kenaikan harga kebutuhan pokok agar keluarga masih tetap dapat mengonsumsi daging ayam," katanya. Warga Umbulharjo Yogyakarta Rusmiyati (46) juga mengatakan kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok sangat memberatkan karena terjadi menjelang bulan puasa. "Biasanya satu bulan sebelum puasa saya membeli banyak bahan kebutuhan pokok untuk persediaan, karena konsumsi di bulan puasa pasti meningkat. Namun, sekarang tidak bisa lagi," katanya.

Kenaikan harga berbagai bahan kebutuhan pokok itu juga mempengaruhi asupan gizi keluarganya. "Sekarang saya jarang membeli buah karena uang telah habis untuk membeli kebutuhan lain yang lebih penting seperti beras, gula, dan minyak goreng," katanya. Masih Tinggi Masyarakat pantas mengeluh karena harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di beberapa pasar tradisional Kota Yogyakarta pada pertengahan Juli 2010 masih tetap tinggi, seperti beras, gula pasir, daging ayam, dan telur ayam. "Harga telur ayam ras masih Rp14.000 per kilogram. Harga tersebut sudah bertahan selama lebih dari dua pekan," kata pedagang bahan kebutuhan pokok di Pasar Sentul Yogyakarta Purwanto. Selain telur ayam ras, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok juga terjadi pada komoditas gula pasir baik gula pasir lokal maupun impor. Harga gula pasir lokal dan impor sekarang sama, yakni Rp10.000 per kilogram.
Menurut dia, pada awal Juli, harga gula pasir lokal adalah Rp8.500 per kilogram, sedangkan gula pasir impor dijual dengan harga Rp9.000 per kilogram. Komoditas beras juga mengalami kenaikan dibanding awal pekan lalu, rata-rata Rp100 per kilogram. Beras jenis C4 super dijual dengan harga Rp5.600 per kilogram, sedangkan beras kualitas premium seperti mentik super dijual Rp7.600 per kilogram. "Satu-satunya komoditas dengan harga yang masih cukup stabil adalah minyak goreng curah barco dan sawit. Harga minyak goreng curah barco dijual Rp10.000 per kilogram, sedangkan minyak goreng curah sawit dijual Rp8.500 per kilogram," katanya.

 Hal yang sama juga dikemukakan pedagang bahan kebutuhan pokok di Pasar Beringharjo Yogyakarta Heni Purwanti. Ia mengatakan, harga sejumlah komoditas bahan kebutuhan pokok seperti telur ayam ras, beras, dan gula pasir masih tetap tinggi. Telur ayam ras dijual seharga Rp14.000 per kilogram, beras C4 super Rp5.500 per kilogram, mentik Rp7.000 per kilogram, dan IR 64 Rp6.500 per kilogram, gula pasir dijual seharga Rp10.000 per kilogram, baik lokal maupun impor. Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta harga bahan kebutuhan pokok sudah mengalami kecenderungan peningkatan sejak awal Juni 2010. "Peningkatan terbesar terjadi pada komoditas telur ayam ras dari Rp11.750 per kilogram menjadi Rp14.000 per kilogram," kata Kepala Seksi Bimbingan Usaha Perdagangan Disperindagkoptan Kota Yogyakarta Prabaningtyas. Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas beras, seperti IR 64 dari Rp6.250 per kilogram menjadi Rp6.500 per kilogram dan mentik super dari Rp6.625 per kilogram menjadi Rp7.000 per kilogram. "Kenaikan harga bahan kebutuhan pokok diperkirakan masih akan terus berlangsung selama puasa hingga lebaran, karena permintaan dari masyarakat masih akan tetap tinggi," katanya.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir terhadap kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok, karena kenaikan itu masih dalam ambang batas kewajaran."Kenaikan harga akan dikendalikan melalui koordinasi dengan dinas-dinas terkait yang menangani komoditas tersebut," katanya. (B015/K004)


Kesimpulan :  Jadi  berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya beberapa kenaikan harga kebutuhan pokok, karena menurut pemerintah kenaikan harga kebutuhan pokok ini masih dalam tahap kewajaran. Untuk menyikapi kenaikan harga kebutuhan pokok, masyarakat harus melakukan langkah terobosan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Langkah itu di antaranya memperketat pengeluaran untuk kebutuhan lain dan mengurangi porsi belanja.

Kamis, 12 Maret 2015

Perhitungan kurs akuntansi internasional

Nama : Evi Lawati
NPM : 22211533
Kelas : 4EB21
Kurs  Transaksi Bank IndonesiaI tanggal 11 Maret 2015.
Mata Uang
Satuan
Nilai Beli
Nilai Jual
Kurs Tengah
Dolar Australia [ AUD ]
1
     9.978,06
   10.089,20
      10.033,63
Dolar Brunei D. [ BND ]
1
     9.450,22
     9.546,14
       9.498,18
Dolar Canada [ CAD ]
1
   10.319,07
   10.423,89
      10.371,48
Franc Swiss [ CHF ]
1
   13.115,05
   13.255,18
      13.185,12
Yuan China [ CNY ]
1
     2.126,40
     2.147,83
       2.137,12
Kroner Denmark [ DKK ]
1
     1.879,33
     1.898,54
       1.888,94
EURO [ EUR ]
1
   14.003,07
   14.148,16
      14.075,62
Poundsterling Inggris [ GBP ]
1
   19.745,24
   19.952,16
      19.848,70
Dolar Hongkong [ HKD ]
1
     1.687,52
     1.704,63
       1.696,08
Yen Jepang [ JPY ]
100
   10.791,79
   10.903,25
      10.847,52
Korean Won [ KRW ]
1
         11,60
         11,72
            11,66
Dinar Kuwait [ KWD ]
1
   43.776,74
   44.247,49
      44.012,12
Ringgit Malaysia [ MYR ]
1
     3.525,23
     3.563,64
       3.544,44
Kroner Norwegia [ NOK ]
1
     1.615,64
     1.632,93
       1.624,29
Dolar Selandia Baru [ NZD ]
1
     9.509,15
     9.611,60
       9.560,38
Kina Papua Nugini [ PGK ]
1
     4.848,88
     5.093,55
       4.971,22
Peso Philipina [ PHP ]
1
       295,13
       298,24
          296,69
Riyad Saudi Arabia [ SAR ]
1
     3.492,43
     3.527,81
       3.510,12
Kroner Swedia [ SEK ]
1
     1.528,19
     1.544,14
       1.536,17
Dolar Singapura [ SGD ]
1
     9.450,22
     9.546,14
       9.498,18
Baht Thailand [ THB ]
1
       400,55
       404,83
          402,69
Dolar Amerika Serikat [ USD ]
1
   13.098,00
   13.230,00
      13.164,00


Soal dan jawabanya :

1.      Tuan dady mengimpor mobil dari Amerika degan harga AS $ 10.000, berapa EUR yang harus di bayar oleh tuan dady ?
Jawab : USD $ 10.000 × 13.230,00 (kurs jual) = 132.300.000,00
            Rp. 132.300.000,00 ÷  EUR 14.148,16 (kurs jual ) = 935.103.929.7088
2.      Nyonya Mila berasal dari Amerika , ia ingin berkunjung ke Indonesia dengan membawa yang $ 500.000 , ketika ditukar di bank maka uang yang ibu mila dapatkan sebesar ?
Jawab :  USD $ 500.000 × 10.903,25 (kurs jual ) = 654.900,000,000

3.      Siti ingin pergi ke jepang , ia membutuhkan 3000 yen sebelum berangkat ke jepang, ia menukarkan ke money changer , berapakan uang yang ia dapatka ?
Jawab:  3000 yen × 10.903,25 (kurs jual) = 327.097.5000

4.      Santi ingin membuka usaha impor jeruk ke Thailand, ia membutuhkan 300.000 bath berapa rupiah yang harus ia siapkan jika punya tabungan sebesar $ 4000 ?
Jawab : THB 300.000 × 404,83 (kurs jual ) = 121.449.000,00
            USD $ 4000 × 13.098.000 (kurs beli ) = 523.,920.000,00

Jadi rupiah yang harus di keluarkan sebesar
121.449.000,00 – 523.920.000,00 = Rp. 402.471.000,00

5.      Budi mendapat keuntungan dari usahanya yang berada di Thailand 300.000 bath berapa rupiah keuntungan yang di dapat oleh budi ?
Jawab : THB 300.000 × 404,83 (kurs jual ) = 121.449.000,00

6.      Tika dan Danu membeli tiket tujuan ke Thailand sebesar 8000 bath, berapa dollar singapura yang harus di bayar oleh Tika dan Danu ?
Jawab : THB 8000 × 464,83 bath (kurs jual ) = 371.864.000
            = Rp. 371.864.000 ÷ SGD  9.546,14 (kurs jual = SGD $ 389.543837

7.      Sashi mendapat keuntungan dari bisnisnya yang berada di Philipina sebesar 300.000 peso , berapa rupiah keuntungan yang di dapat oleh sashi ?
Jawab : PHP 300.000 × 298,24 (kurs jual) = 89.472,00

8.      Jack membawa istrinya ke salah satu rumah sakit ternama di singapura. Biaya  rumah sakit tersebut sebesar SGD $ 5000. Berapa rupiah yang harus di siapkan oleh jack ?
Jawab :SGD $ 5000 × 9.546,14 (kurs jual) = SGD $ 4.770.700,00

9.      Tuan Bram membeli sebuah hiasan dari Amerika seharga USD $ 200.000. berapa rupiahkah yang tuan bram harus bayar, sedangkan ia mempunyai tabungan Rp. 2.000.000.000 dan berapa sisa tabungan Tuan Bram ?
Jawab :  USD $ 200.000 × 13.098,00 (kurs jual) = USD $ 261.960.000.000
            Sisa uang tuan bram
            261.960.000.000 ÷ 2.000.000.000 = Rp. 130,98

10.  Bunga mengimpor mobil dari jepang dengan harga 30.000 yen . berapa dollar Australia yang harus di bayar oleh Bunga ?
Jawab : JPY 30.000 × 10.903,25 (kurs jual) = 327.097.500,00
            = AUD 327.097.500,00 ÷ 10.089,20 (kurs jual )= AUD $ 32420.5586





           




Sabtu, 22 November 2014

Etika Profesi dalam Akuntansi Manajemen

A. Profesi etika akuntansi manajemen 
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

B. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya.

Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
• Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
• Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
• Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
• Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
• Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
• Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
• Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
• Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
• Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
• Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
• Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan. Akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.

C. Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut,
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
D. Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamanan bagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.
E. Kode Etik dalam ikatan akuntansi  (IAI )
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

F. Prinsip Etika Profesi
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
 Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
• Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
• Objektifitas dalam melakukan pelayanan
• Integritas dalam menangani klien
• Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
• Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
• Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
• Memiliki moral yang baik.
• Memiliki kejujuran.