Nama : Evi Lawati
Kelas : 2eb21
Npm : 22211533
BAB
1
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
PENGERTIAN
HUKUM .
Hukum adalah suatu system yang
dibuat oleh manusia untuk dapat membatasi pada tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER
HUKUM.
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan
adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
3.
Sumber-sumber Hukum
Sumber
hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
1.
Sumber-sumber hukum Material.
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.
Sumber Hukum Formal.
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peroleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
·
Undang-undang (statute)
·
Kebiasaan (costum)
·
Keputusan-keputusan
hakim
·
Traktat
(treaty)
·
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
3.
Pengertian
ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah
ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,danNomosberarti
aturan.
Ilmu
Ekonomi terbagi menjadi 2 antara lain ada subyek hukum dan obyek hukum antara
lain sebagai berikut :
1. subyek
hukum terdiri dari dua jenis :
·
Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
·
Badan
Hukum ( Rechts Person )
2.
Badan hukum dibedakan dalam
dua bentuk :
·
Badan
Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
·
Badan
Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni :
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
1.
Obyek Hukum :
·
Benda
yang bersifat kebendaan
·
Benda
bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·
Benda
yang bersifat tidak kebendaan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
4. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
1. Hukum Tertulis (statute law, written
law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
*
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a). Jenis-jenis hukum tertentu
b). Sistematis
c). Lengkap
a). Jenis-jenis hukum tertentu
b). Sistematis
c). Lengkap
*
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Aliran-aliran hukum setelah
adanya kodifikasi hokum adalah sebagi berikut :
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam
masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre.Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukumdapat dianggap sebagai
suatu karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti
oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya
kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan
kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid).yang dihasilakan dari
kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
5. KAIDAH/NORMA HUKUM DI INDONESIA
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan
yang menjadi pedoman dan panduan dalam
di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan
larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi
lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang
mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam
berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur
dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat
atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam
mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu
suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma
harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan
itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras
dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat
macam, yakni sebagai berikut :
a.
Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang
berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b.
Norma
Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.
Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang
bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d.
Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan
oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula
sebagai berikut:
Norma
yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.
Norma Agama/Religi
b. Norma Moral/Kesusilaan.
·
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan
antarpribadi, yaitu:
A.
Norma Adat/Kesopanan.
B.
Norma Hukum
Norma Agama adalah norma, atau peraturan hidup
yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya
melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama
berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan
oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi
orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di
akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia
berupa keguncangan hidup.
Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup
dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam
bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak
pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber
dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa
bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul
dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma
kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam
suatu wilayah tertentu.
Norma Hukum adalah norma atau peraturan
yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur
kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib.
Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum
tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
6. Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/kodifikasi hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/kodifikasi hukum/